Langsung ke konten utama

Postingan

DASAR INVESTIGASI KECELAKAAN

Kecelakaan adalah perisiwa yang tidak direncanakan yang dapat mengakibatkan cedera atau sakit pada pekerja dan kemungkinan menimbulkan kerusakan properti. Kecelakaan disebabkan oleh banyak faktor secara simultan, saling berhubungan, dan saling terkait yang berinteraksi dalam beberapa cara yang dinamis. Adapun langkah-langkah untuk melakukan investigasi kecelakaan adalah sebagai berikut : Langkah 1. Amankan dan Dokumentasikan Adegan Kecelakaan Langkah pertama dalam prosedur investigasi kecelakaan adalah mengamankan TKP   sesegera mungkin sehingga dapat mengumpulkan fakta secara akurat. Pada titik ini belum membahas terkait pada apa yang “menyebabkan” kecelakaan itu. Langkah ini fokus pada membuat tempat kejadian kecelakaan aman sehingga dapat mengumpulkan sebanyak mungkin informasi yang terkait. Untuk mengamankan lokasi kecelakaan, gunakan pita peringatan berwarna kuning (safety line), tempatkan kerucut peringatan, atau pos jaga untuk menjaga lokasi agar orang menjauh. J
Postingan terbaru

PEMERIKSAAN BOILER

PENGERTIAN BOILER Boiler adalah alat untuk menghasilkan uap air, yang digunakan untuk pemanasan atau tenaga gerak (Wikipedia). Bahan bakar boiler bermacam-macam mulai dari batubara, minyak, listrik, gas, nuklir, dan lain-lain. PEMERIKSAAN BOILER Dalam pemerikasaan boiler dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu hidrotest dan steamtest 1.   Hidrotest Persiapan untuk pemadatan : Lazimnya pakai air dingin diisikan sampai saluran tingkap pengaman yang berhubungan dengan pesawatnya, harus diberi iplendes, sehingga tingkap pengaman bebas tekanan padat (tidak boleh ada udara di dalamnya). Maksud pemadatan : -          Adanya kerusakan-kerusakan konstruksi akibat daripada pengangkutan/transportasi -        Untuk mengetahui sampai sejauh mana kemampuan pemuaiannya/elastisisnya untuk dapat tidaknya kembali semula setelah diadakan pemadatan dengan air dingin sampai melampaui tekanan yang diinginkan Pengujian padat dengan air dingin dilakukan (ketentuan pemadata

K3 PENGGALIAN

      Pekerjaan penggalian merupakan suatu kegiatan penggalian material (tanah) yang akan digunakan atau akan dibuang. Pekerjaan penggalian adalah salah satu pekerjaan yang memiliki resiko yang cukup tinggi, karena mempunyai resiko tanah longsor, rusaknya fasilitas akibat penggalian dan lain-lain.      Contoh pekerjaan penggalian yaitu pengerjaan selokan bawah tanah, instalasi gorong-gorong, perbaikan darurat fasilitas bawah tanah, dan lain-lain. Pekerjaan penggalian dapat dilakukan secara manual atau dengan menggunakan alat berat.       Didalam pekerjaan penggalian perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut : Penggalian lebih dari 1,4 m harus berizin, karena kemungkinan terperosok dan tertimbun, gas berbahaya, dan  banjir/tenggelam Penggalian terowongan/gorong-gorong/sanitasi harus sesuai aturan keamanan termasuk penangkal petir dengan tahanan maksimal 5 ohm dan instalasi listrik/ kabel-kabel dibawah tanah TAHAP-TAHAP PENGGALIAN Tahap-tahap penggalian sebagai beri

KESELAMATAN RUANG TERBATAS

NIOSH, 1979 mendefinisikan bahwa ruang terbatas (confined space) adalah suatu ruang pintu yang sangat terbatas untuk jalan masuk dan keluar, mempunyai ventilasi udara yang sangat terbatasyang mungkin mengandung atau menghasilkan pencemaran udara yang berbahaya, dan tidak dimaksudkan untuk pekerjaan yang terus menerus di dalamnya. NIOSH menyimpulkan bahwa kejadian kecelakaan fatal di dalam yang terbatas biasanya disebabkan karena potensi bahaya berikut : -    Kekurangan ventilasi alamiah - Defisiensi okesigen di udara - Kondisi udara yang mudah terbakar atau meledak - Pelepasan energi berbahaya yang tidak diharapkan - Jalan keluar dan masuk sangat terbatas - Konsentrasi kontaminan udara berbahaya - Ruang gerak yang sempit - Penyimpanan produk tidak stabil 1.     Identifikasi jenis dan potensi bahaya ruang terbatas - Pintu atau lubang untuk keluar masuk pekerja luasnya sangat terbatas Pintu atau jalan biasanya ukuran kecil sekitar diameter 40 cm dan p

Manajemen Risiko Bahan Kimia

Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep. 187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja, pada pasal 2 menyebutkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Hal ini dimaksudkan suatu perusahaan yang menyimpan dan mengangkut bahan kimia berbahaya harus mengelola secara benar dan sesuai prosedur. Industri sebagai tempat kerja yang berkembang secara kompleks memiliki aktivitas dan lingkungan kerja yang beragam. Pemanfaatan peralatan, penggunaan mesin-mesin dan bahan kimia khususnya bahan kimia toksik untuk proses produksi memberikan ancaman di tempat kerja. Hal ini bisa menjadi sumber potensi bahaya dan faktor bahaya yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan pekerja. Apa sih yang disebut dengan potensi bahaya dan faktor bahaya? Potensi bahaya adalah penyebab terjadinya Kecelakaan Kerja (KA) Faktor bahaya adalah penyebab terjadinya Penyakit Akibat Kerja             Dari ancaman-ancaman tersebut perlu adanya manajem