NIOSH, 1979 mendefinisikan bahwa
ruang terbatas (confined space) adalah suatu ruang pintu yang sangat terbatas
untuk jalan masuk dan keluar, mempunyai ventilasi udara yang sangat
terbatasyang mungkin mengandung atau menghasilkan pencemaran udara yang
berbahaya, dan tidak dimaksudkan untuk pekerjaan yang terus menerus di
dalamnya. NIOSH menyimpulkan bahwa kejadian kecelakaan fatal di dalam yang
terbatas biasanya disebabkan karena potensi bahaya berikut :
- Kekurangan ventilasi alamiah
- Defisiensi okesigen di udara
- Kondisi udara yang mudah terbakar atau meledak
- Pelepasan energi berbahaya yang tidak diharapkan
- Jalan keluar dan masuk sangat terbatas
- Konsentrasi kontaminan udara berbahaya
- Ruang gerak yang sempit
- Penyimpanan produk tidak stabil
1.
Identifikasi jenis dan potensi bahaya ruang
terbatas
- Pintu atau lubang untuk keluar masuk pekerja
luasnya sangat terbatas
Pintu atau jalan
biasanya ukuran kecil sekitar diameter 40 cm dan pekerja sulit melakukan
gerakan bebas bagi pekerja. Pintu yang kecil tersebut menyebabkan pekerja sulit
membawa keluar/masuk peralatan kerja. Pekerja harus membawa APD seperti
respirator yang digunakan untuk melindungi/membatasi saluran pernafasan dengan
udara yang berbahaya. Namun,ada beberapa kasus pintu akses yang cukup luas
seperti pada ruang kapal, excavation, dll.
- Ventilasi udara alamiah kurang mencukupi
Didalam ruang
terbatas mungkin tidak cukup oksigen yang diperlukan untuk bernafas, atau
mungkin dapat meningkatkan mengandung banyak oksigen yang dapat menyebabkan
terjadinya kebakaran atau peledakan jika terdapat sumber penyalaan didalam
ruang terbatas tersebut. dari hal tersebut disebabkan karena udara tidak dapat
bergerak ke dalam maupun keluar ruang terbatas secara bebas.
- Ruang terbatas tidak dirancang untuk pekerjaan
yang terus menerus
Sebagian besar ruang
terbatas didesain untuk pekerja memasuki dan bekerja di dalamnya secara rutin.
Namun demikian, pada kenyataanya sering pekerja masuk kedalamnya untuk
melakukan pekerjaan yang sulit dan membahayakan seperti : inspeksi,
pemeliharaan, perbaikan, pembersihan atau pekerjaan yang lainnya.
Karakteristik
ruangan terbatas biasanya akan menyebabkan potensi bahaya seperti :
- Kurangnya kadar oksigen
Kadar oksigen pada
ruang terbatas kurang dari 19,5% sebaiknya
tidak dimasuki tanpa menggunakan APD seperti self-contained breathing apparatus
(SCBA). Jika kadar oksigen telah mencapai 6% maka akan menyebabkan kehilangan
kesadaran dan kematian dalam beberapa menit. Kadar oksigen dapat menurun karena
pekerjaan yang sedang dilakukan seperti pengelasan, pemotongan, penempaan, dll.
Atau dapat menurun karena reaksi kimia tertentu atau melalui proses bakterisasi atau fermentasi. Kadar oksigen
dapat menurun jika oksigen dipindahkan/didesak oleh gas lainnya seperti karbon
oksida atau nitrogen.
- Udara mudah terbakar
Dua hal yang
membuat udara mudah terbakar, yaitu :
1.
Kadar oksigen di udara
2. Gas, uap air atau debu yang mudah terbakar dalam
campuran komposisi yang cukup. Perbedaan jenis gas mempunyai tingkat kemudahan
untuk terbakar. Jika sumber penyalaan seperti : peralatan listrik, percikan
bung api, dll. Suatu kadar oksigen di udara diatas 21% akan menyebabkan bahan
menjadi mudah terbakar, seperti : pakaian dan rambut apabila ada sumber
penyalaan. Oleh sebab itu, jangan menggunakan oksigen murni untuk membuat
ventilasi didadlam ruang terbatas.
- Udara yang beracun
Bahan-bahan beracun
dapat berasal dari beberapa sebab seperti :
1. Penyimpanan produk di dalam ruangan. Suatu produk
dapat diserap ke dinding dan terlepas menjadi gas beracun pada saat dipindahkan
atau dibersihkan sisa produk yang disimpan.
2. Pekerjaan yang sedang dilakukan diruang
terbatas. Pekerjaan tersebut antara lain : pengelasan, pemotongan, penempaan,
pengecatan, scraping, sanding, degreasing, dll. Udara beracun dapat disebabkan
karena bahan pelarut (solvent).
3. Area yang berdekatan dengan ruang terbatas. Bahan-bahan
beracun biasanya dihasilkan dari pekerjaan di area sekitar ruang terbatas dan
mengakibatkan udara di dalam sangat berbahaya.
Contoh tipe ruang terbatas dan identifikasi potensi
bahaya
CONTOH RUANG TERBATAS
|
POTENSI BAHAYA
|
-Proyek
petrokimia dan kimia : tangki;vessel;tangki penyimpanan; penyimpanan air;area
dimana dilakukan pekerjaan yang mengandung bahan beracun, mudah meledak atau
kekurangan oksigen
|
gas beracun dan mudah meledak, uap
air dan kabut
potensi bahaya fisik : terjepit, tumpahan
bahan kimia,dll
|
- Sistem
penanganan limbah : tangki limbah, lubang orang, settling tank, septic tank,
digester,dll
|
atmosphere yang beracun dan mudah meledak
seperti gas H2S dan methan, defisiensi oksigen, dll
|
- Tempat
pengolahan air : settling tank, holding tank, dan peralatan yang berada
dibawah level lantai
|
defisiensi
oksigen , gas chlorine, ozon, dll
|
- Proyek-proyek
di industri : roasters, digesters, mixers, bins, ducts, conveyors, elevators,
bag houses, dll
|
potensi bahaya tergantung pada proses dan
material yang digunakan, tetapi mungkin juga termasuk methan, H2S, defisiensi
oksigen, bahan mudah terbakar, potensi bahaya listrik, benda-benda yang
bergerak, dll
|
- Konstruksi
: gudang bawah tanah, tanki-tanki penyimpanan air, dll
|
bahan beracun seperti gas CO, peralatan
transmisi dengan tegangan tinggi, potensi bahaya fisik seperti penerangan
tidak baik dan kondisi kerja karena masuk dan keluar lubang sempint
menyebabkan terjepit, dll
|
Selain itu, potensi bahaya fisik yang berkaitan di ruang
terbatas antara lain :
a. Temperatur udara ekstrim
b. Potensi bahaya terliputi (engulfement)
c. Kebisingan
d. Permukaan lantai basah atau genangan air
e. Kejatuhan objek
2.
Persyaratan Keselamatan Ruang Terbatas
- - Persyaratan umum
a. Pengurus wajib melakukan identifikasi dan
evaluasi terhadap tempat kerja untuk menentukan apakah terdapat ruang terbatas
dengan izin khusus
b. Pengurus wajib menginformasikan kepada pekerja
dengan memasang tanda bahaya/ peralatan yang efektif mengenai keberadaan ddan
lokasi serta bahaya di ruang terbatas. Seperti tanda bertuliskan BAHAYA RUANG
TERBATAS, TANPA IZIN KHUSUS DILARANG MASUK atau kalimat lain yang maksudnya
sama
c. Jika pengurus memutuskan pekerja dilarang masuk
ke dalam ruang terbatas tanpa izin khusus, pengurus wajib melakukan pencegahan
dan melarang pekerja memasuki area tersebut.
-Persyaratan dengan izin khusus
a. Jika penutup akses/pintu masuk dibuka, maka
jalur tersebut harus dipasang selusur, penutup sementara atau penghalang
sementara untuk mencegah pekerja masuk tanpa disengaja.
b. Sebelum pekerja memasuki ruang terbatas, udara
didalam ruangan harus diuji terlebih dahulu, berturut-turut untuk kadar oksigen,
gas dan uap yang mudah terbakar dan kontaminasi udara. pekerja harus
menggunakan APD respirator yang memadai.
c. Wajib menyediakan sistem aliran udara secara
kontinyu
3.
Program kerja untuk memasuki ruang terbatas
dengan izin khusus
Program kerja sekurang-kurangnya mencakup hal-hal sebagai
berikut :
a.
Langkah-langkah khusus untuk mencegah masuknya
pihak yang tidak berwenang
b.
Identifikasi dan evaluasi bahaya dalam ruang
tersebut sebelum dimasuki pekerja
c. Pengembangan dan penggunaan peralatan, prosedur
dan praktik yang diperlukan untuk menjamin keamanan kegiatan di ruang terbatas.
d. Penyediaan peralatan seperti peralatan
pengujian, peralatan pemantauan, APD, peralatan ventilasi, dll
e.
Evaluasi ruang terbatas seperti pengujian dan
pemantauan ruangan, pengujian udara berbahaya, dll
f. Tentukan siapa saja pekerja yang akan bertugas
g.
Dll.
Tarwaka. 2012. Dasar-dasar Keselamatan Kerja Serta Pencegahan Kecelakaan
di Tempat Kerja. Surakarta: Harapan Press.
Komentar
Posting Komentar