Langsung ke konten utama

KESELAMATAN RUANG TERBATAS






NIOSH, 1979 mendefinisikan bahwa ruang terbatas (confined space) adalah suatu ruang pintu yang sangat terbatas untuk jalan masuk dan keluar, mempunyai ventilasi udara yang sangat terbatasyang mungkin mengandung atau menghasilkan pencemaran udara yang berbahaya, dan tidak dimaksudkan untuk pekerjaan yang terus menerus di dalamnya. NIOSH menyimpulkan bahwa kejadian kecelakaan fatal di dalam yang terbatas biasanya disebabkan karena potensi bahaya berikut :
 Kekurangan ventilasi alamiah
- Defisiensi okesigen di udara
- Kondisi udara yang mudah terbakar atau meledak
- Pelepasan energi berbahaya yang tidak diharapkan
- Jalan keluar dan masuk sangat terbatas
- Konsentrasi kontaminan udara berbahaya
- Ruang gerak yang sempit
- Penyimpanan produk tidak stabil

1.    Identifikasi jenis dan potensi bahaya ruang terbatas
- Pintu atau lubang untuk keluar masuk pekerja luasnya sangat terbatas
Pintu atau jalan biasanya ukuran kecil sekitar diameter 40 cm dan pekerja sulit melakukan gerakan bebas bagi pekerja. Pintu yang kecil tersebut menyebabkan pekerja sulit membawa keluar/masuk peralatan kerja. Pekerja harus membawa APD seperti respirator yang digunakan untuk melindungi/membatasi saluran pernafasan dengan udara yang berbahaya. Namun,ada beberapa kasus pintu akses yang cukup luas seperti pada ruang kapal, excavation, dll.
- Ventilasi udara alamiah kurang mencukupi
Didalam ruang terbatas mungkin tidak cukup oksigen yang diperlukan untuk bernafas, atau mungkin dapat meningkatkan mengandung banyak oksigen yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran atau peledakan jika terdapat sumber penyalaan didalam ruang terbatas tersebut. dari hal tersebut disebabkan karena udara tidak dapat bergerak ke dalam maupun keluar ruang terbatas secara bebas.
- Ruang terbatas tidak dirancang untuk pekerjaan yang terus menerus
Sebagian besar ruang terbatas didesain untuk pekerja memasuki dan bekerja di dalamnya secara rutin. Namun demikian, pada kenyataanya sering pekerja masuk kedalamnya untuk melakukan pekerjaan yang sulit dan membahayakan seperti : inspeksi, pemeliharaan, perbaikan, pembersihan atau pekerjaan yang lainnya. 

Karakteristik ruangan terbatas biasanya akan menyebabkan potensi bahaya seperti :
- Kurangnya kadar oksigen
Kadar oksigen pada ruang terbatas kurang dari 19,5%  sebaiknya tidak dimasuki tanpa menggunakan APD seperti self-contained breathing apparatus (SCBA). Jika kadar oksigen telah mencapai 6% maka akan menyebabkan kehilangan kesadaran dan kematian dalam beberapa menit. Kadar oksigen dapat menurun karena pekerjaan yang sedang dilakukan seperti pengelasan, pemotongan, penempaan, dll. Atau dapat menurun karena reaksi kimia tertentu atau melalui proses  bakterisasi atau fermentasi. Kadar oksigen dapat menurun jika oksigen dipindahkan/didesak oleh gas lainnya seperti karbon oksida atau nitrogen.

- Udara mudah terbakar
Dua hal yang membuat udara mudah terbakar, yaitu :
1.       Kadar  oksigen di udara
2.   Gas, uap air atau debu yang mudah terbakar dalam campuran komposisi yang cukup. Perbedaan jenis gas mempunyai tingkat kemudahan untuk terbakar. Jika sumber penyalaan seperti : peralatan listrik, percikan bung api, dll. Suatu kadar oksigen di udara diatas 21% akan menyebabkan bahan menjadi mudah terbakar, seperti : pakaian dan rambut apabila ada sumber penyalaan. Oleh sebab itu, jangan menggunakan oksigen murni untuk membuat ventilasi didadlam ruang terbatas.

- Udara yang beracun
Bahan-bahan beracun dapat berasal dari beberapa sebab seperti : 
1.  Penyimpanan produk di dalam ruangan. Suatu produk dapat diserap ke dinding dan terlepas menjadi gas beracun pada saat dipindahkan atau dibersihkan sisa produk yang disimpan.
2. Pekerjaan yang sedang dilakukan diruang terbatas. Pekerjaan tersebut antara lain : pengelasan, pemotongan, penempaan, pengecatan, scraping, sanding, degreasing, dll. Udara beracun dapat disebabkan karena bahan pelarut (solvent).
3.  Area yang berdekatan dengan ruang terbatas. Bahan-bahan beracun biasanya dihasilkan dari pekerjaan di area sekitar ruang terbatas dan mengakibatkan udara di dalam sangat berbahaya.
Contoh tipe ruang terbatas dan identifikasi potensi bahaya

CONTOH RUANG TERBATAS
                   POTENSI BAHAYA
-Proyek petrokimia dan kimia : tangki;vessel;tangki penyimpanan; penyimpanan air;area dimana dilakukan pekerjaan yang mengandung bahan beracun, mudah meledak atau kekurangan oksigen
gas beracun dan mudah meledak, uap air dan kabut
potensi bahaya fisik : terjepit, tumpahan bahan kimia,dll
- Sistem penanganan limbah : tangki limbah, lubang orang, settling tank, septic tank, digester,dll
atmosphere yang beracun dan mudah meledak seperti gas H2S dan methan, defisiensi oksigen, dll
-  Tempat pengolahan air : settling tank, holding tank, dan peralatan yang berada dibawah level lantai
defisiensi oksigen , gas chlorine, ozon, dll
-  Proyek-proyek di industri : roasters, digesters, mixers, bins, ducts, conveyors, elevators, bag houses, dll
potensi bahaya tergantung pada proses dan material yang digunakan, tetapi mungkin juga termasuk methan, H2S, defisiensi oksigen, bahan mudah terbakar, potensi bahaya listrik, benda-benda yang bergerak, dll
-  Konstruksi : gudang bawah tanah, tanki-tanki penyimpanan air, dll
bahan beracun seperti gas CO, peralatan transmisi dengan tegangan tinggi, potensi bahaya fisik seperti penerangan tidak baik dan kondisi kerja karena masuk dan keluar lubang sempint menyebabkan terjepit, dll
Selain itu, potensi bahaya fisik yang berkaitan di ruang terbatas antara lain :
a.       Temperatur udara ekstrim
b.       Potensi bahaya terliputi (engulfement)
c.       Kebisingan
d.       Permukaan lantai basah atau genangan air
e.       Kejatuhan objek

2.         Persyaratan Keselamatan Ruang Terbatas
-                      -   Persyaratan umum
a. Pengurus wajib melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap tempat kerja untuk menentukan apakah terdapat ruang terbatas dengan izin khusus
b.  Pengurus wajib menginformasikan kepada pekerja dengan memasang tanda bahaya/ peralatan yang efektif mengenai keberadaan ddan lokasi serta bahaya di ruang terbatas. Seperti tanda bertuliskan BAHAYA RUANG TERBATAS, TANPA IZIN KHUSUS DILARANG MASUK atau kalimat lain yang maksudnya sama
c.   Jika pengurus memutuskan pekerja dilarang masuk ke dalam ruang terbatas tanpa izin khusus, pengurus wajib melakukan pencegahan dan melarang pekerja memasuki area tersebut.

-Persyaratan dengan izin khusus
a.  Jika penutup akses/pintu masuk dibuka, maka jalur tersebut harus dipasang selusur, penutup sementara atau penghalang sementara untuk mencegah pekerja masuk tanpa disengaja.
b.  Sebelum pekerja memasuki ruang terbatas, udara didalam ruangan harus diuji terlebih dahulu, berturut-turut untuk kadar oksigen, gas dan uap yang mudah terbakar dan kontaminasi udara. pekerja harus menggunakan APD respirator yang memadai.
c.     Wajib menyediakan sistem aliran udara secara kontinyu


3.    Program kerja untuk memasuki ruang terbatas dengan izin khusus
Program kerja sekurang-kurangnya mencakup hal-hal sebagai berikut :
a.       Langkah-langkah khusus untuk mencegah masuknya pihak yang tidak berwenang
b.      Identifikasi dan evaluasi bahaya dalam ruang tersebut sebelum dimasuki pekerja
c.      Pengembangan dan penggunaan peralatan, prosedur dan praktik yang diperlukan untuk menjamin keamanan kegiatan di ruang terbatas.
d.     Penyediaan peralatan seperti peralatan pengujian, peralatan pemantauan, APD, peralatan ventilasi, dll
e.      Evaluasi ruang terbatas seperti pengujian dan pemantauan ruangan, pengujian udara berbahaya, dll
f.      Tentukan siapa saja pekerja yang akan bertugas
g.       Dll.

Sumber : 
Tarwaka. 2012. Dasar-dasar Keselamatan Kerja Serta Pencegahan Kecelakaan di Tempat Kerja. Surakarta: Harapan Press. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

K3 PENGGALIAN

      Pekerjaan penggalian merupakan suatu kegiatan penggalian material (tanah) yang akan digunakan atau akan dibuang. Pekerjaan penggalian adalah salah satu pekerjaan yang memiliki resiko yang cukup tinggi, karena mempunyai resiko tanah longsor, rusaknya fasilitas akibat penggalian dan lain-lain.      Contoh pekerjaan penggalian yaitu pengerjaan selokan bawah tanah, instalasi gorong-gorong, perbaikan darurat fasilitas bawah tanah, dan lain-lain. Pekerjaan penggalian dapat dilakukan secara manual atau dengan menggunakan alat berat.       Didalam pekerjaan penggalian perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut : Penggalian lebih dari 1,4 m harus berizin, karena kemungkinan terperosok dan tertimbun, gas berbahaya, dan  banjir/tenggelam Penggalian terowongan/gorong-gorong/sanitasi harus sesuai aturan keamanan termasuk penangkal petir dengan tahanan maksimal 5 ohm dan instalasi listrik/ kabel-kabel dibawah tanah TAHAP-TAHAP PENGGALIAN Tahap-tahap penggalian sebagai beri

PEMERIKSAAN BOILER

PENGERTIAN BOILER Boiler adalah alat untuk menghasilkan uap air, yang digunakan untuk pemanasan atau tenaga gerak (Wikipedia). Bahan bakar boiler bermacam-macam mulai dari batubara, minyak, listrik, gas, nuklir, dan lain-lain. PEMERIKSAAN BOILER Dalam pemerikasaan boiler dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu hidrotest dan steamtest 1.   Hidrotest Persiapan untuk pemadatan : Lazimnya pakai air dingin diisikan sampai saluran tingkap pengaman yang berhubungan dengan pesawatnya, harus diberi iplendes, sehingga tingkap pengaman bebas tekanan padat (tidak boleh ada udara di dalamnya). Maksud pemadatan : -          Adanya kerusakan-kerusakan konstruksi akibat daripada pengangkutan/transportasi -        Untuk mengetahui sampai sejauh mana kemampuan pemuaiannya/elastisisnya untuk dapat tidaknya kembali semula setelah diadakan pemadatan dengan air dingin sampai melampaui tekanan yang diinginkan Pengujian padat dengan air dingin dilakukan (ketentuan pemadata

Menerapkan Safety Riding kepada Pengendara Sepeda Motor

        Kecelakaan lalu lintas merupakan masalah kesehatan yang pontensial di Indonesia seiring makin giatnya pembangunan akhir-akhir ini. Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang baru-baru ini merilis  The Global Report on Road Safety  pada tahun 2016, kecelakaan lalu litas di Indonesia menduduki peringkat ketiga berdasarkan banyaknya pengendara di Indonesia yang kerap kali kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.  Menurut data dari Korlantas Polri pada rentang tahun 2016, kecelakaan tertinggi terjadi pada pengendara sepeda motor dengan jumlah 37.721 dan korban kecelakaan lalu lintas berada pada usia produktif, yaitu umur 15-19 tahun dengan jumlah 4.336 orang. Pelanggaran lalu lintas di Indonesia tertinggi juga terjadi pada pengendara sepeda motor karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).  Dari data-data yang telah ditunjukkan maka perlu adanya sikap  safety behavior  atau juga disebut sikap selamat yang diterapkan kepada pengendara sepeda motor. Salah satunya dapat d