Kebakaran merupakan salah satu musibah yang sering terjadi di kota-kota besar maupun pedesaan. Bencana kebakaran sangat berbahaya karena dapat memakan korban jiwa. Selain itu kebakaran yang terjadi di kawasan penghunian ataupun perdagangan memakan kerugian material dan ekonomi yang sangat besar. Berdasarkan UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, kebakaran merupakan bencana yang berdasarkan penyebab kejadiannya dapat digolongkan sebagai bencana alam ( natural disaster ). Menurut Data Bencana Kebakaran di Indonesia tahun 2011-2015 terdapat 100 kasus kebakaran pemukiman, dimana dari data tersebut tertinggi disebabkan oleh hubungan arus pendek listrik. Ada beberapa kelas (klasifikasi) kebakaran menurut NFPA ( National Fire Protection Association ) Amerika, yaitu : Kebakaran Kelas A, Kebakaran Kelas B, Kebakaran Kelas C, Kebakaran Kelas D, Kebakaran Kelas E dan Kebakaran Kelas K. Untuk kelas (klasifikasi) berdasarkan tempat seperti pemukiman, dapat digolongkan ke kelas (kla