Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep. 187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja, pada pasal 2 menyebutkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Hal ini dimaksudkan suatu perusahaan yang menyimpan dan mengangkut bahan kimia berbahaya harus mengelola secara benar dan sesuai prosedur. Industri sebagai tempat kerja yang berkembang secara kompleks memiliki aktivitas dan lingkungan kerja yang beragam. Pemanfaatan peralatan, penggunaan mesin-mesin dan bahan kimia khususnya bahan kimia toksik untuk proses produksi memberikan ancaman di tempat kerja. Hal ini bisa menjadi sumber potensi bahaya dan faktor bahaya yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan pekerja. Apa sih yang disebut dengan potensi bahaya dan faktor bahaya? Potensi bahaya adalah penyebab terjadinya Kecelakaan Kerja (KA) Faktor bahaya adalah penyebab terjadinya Penyakit Akibat Kerja Dari ancaman-ancaman tersebut perlu adanya manajem